Jual Satu Kotak Masker Seharga Rp 285.000, Pedagang Bakso ini Terancam Di Penjara Selama 5 Tahun

By Raka, Kamis, 5 Maret 2020 | 15:45 WIB
Seorang pedagang bakso ditangkap usai menjual masker senilai 285.000 per boks (Kompas.com)

Jual Satu Kotak Masker Seharga Rp 285.000, Pedagang Bakso ini Terancam Di Penjara Selama 5 Tahun

SajianSedap.com - Kelangkaan masker masih terjadi.

Hal ini lantaran kebutuhan masker yang terbilang tinggi akibat virus corona.

Banyak pihak yang memanfaatkan merebaknya virus corona ini dengan menimbun masker.

Baca Juga: Stop Gunakan Masker Mulai Sekarang, Jika Tak Ingin Virus Corona Menyebar! Begini Penjelasan Pakar

Selain itu, banyak juga pedagang nakal yang memasarkan masker dengan harga yang tak wajar.

Seperti yang dilakukan oleh pedagang bakso yang satu ini.

Kini dirinya pun terancam mendekam selama 5 tahun di penjara.

Pedagang bakso timbun masker

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap EW (36), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena diduga menimbun masker.

Pria yang kesehariannya berjualan bakso ini ditangkap setelah ketahuan menawarkan masker di media sosial.

Baca Juga: Imbas Virus Corona di Jakarta, Nafa Urbach Makan Hati Hingga Semprot Pedagang Masker 'Jangan Serakah!'

Baca Juga: Diburu Karena Virus Corona, Masker Ternyata Malah Berpotensi Menularkan pada Anda yang Masih Sehat, Lo! Ini Penjelasannya

Baca Juga: Warga Makan Hati Stock Masker Menipis dan Harga Melonjak Naik, Menteri Kesehatan Akhirnya Angkat Bicara Beri Solusi

"Kami amankan setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook," kata Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Dari tangan EW, polisi menyita satu kardus berisi 20 dus masker dan 20 masker.

Saat diperiksa polisi, EW mengaku mendapatkan masker itu dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Hongkong.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

 

Masker dijual seharga Rp 285.000 per kotak. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai keterangan EW.

Pasalnya di Hongkong banyak warga kesulitan mendapatkan masker.

Saat ini polisi masih menelisik asal usul masker yang dijual EW via media sosial.

Polisi menduga EW tak sendirian menjual masker tersebut.

Seorang pedagang bakso ditangkap usai menjual masker senilai 285.000 per boks

Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat EW dengan Undang-undang Perdagangan.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Baca Juga: Manfaatkan Gegernya Kabar Virus Corona, Penjual Masker dan Hand Sanitizer Mahal Harus Hati-hati Hukuman Berat Ini Menanti Anda!

Serupa dengan EW, sebuah toko di kawasan basement Ramayana Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, digerebek polisi karena menjual masker dengan harga tinggi.

Penjual dan belasan boks masker dibawa ke Mapolres Pangka Pinang guna proses hukum lebih lanjut.

Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi warga terkait harga masker yang melonjak signifikan.

"Petugas bergerak ke lokasi, ternyata benar. Satu boks dijual Rp 250.000. Padahal normalnya Rp 40.000," kata Jadiman di Mapolres, Rabu (4/3/2020).

Dia menuturkan, sebanyak 14 boks masker diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Dua Orang Indonesia Positif Corona, Ternyata Tak Semua Orang Perlu Pakai Masker Untuk Mencegah Virus Corona! Ini Penjelasannya

Ada pun toko yang digerebek polisi, ternyata bukan toko yang menjual khusus alat kesehatan atau obat.

Justru yang dominan dijual adalah asesoris dan pernak-pernik pakaian.

Di hadapan polisi, penjual masker mengaku menyediakan stok karena adanya permintaan konsumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timbun Masker, Penjual Bakso di Madiun Ditangkap, Dijual Rp 285.000 Per Kotak