Bukan hanya hak waris, Khirani bahkan juga tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya, Bambang Trihatmodjo.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Baca Juga: Gagal Jadi Menantu Mayangsari, Semua Pasti Terkejut dengan Kondisi Dapur dari Artis Cantik ini
Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya. Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap Nursyahbani Katjasungkana dikutip dari GridPop.id.
Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sang ayah.
Hal tersebut pun diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, seperti diberitakan Nova.ID pada 6 Mei 2011 silam.
"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas Lelyana Santosa.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul Cuma Bisa Gigit Jari! 8 Tahun Menikah, Mayangsari dan Anak Semata Wayangnya Takkan Bisa Peroleh Seperser pun Limpahan Harta Bambang Trihatmodjo Gegara Hal Ini