Terima Kenyataan Pahit, Mayangsari Ternyata Tak Akan Bisa Dapat Seperserpun Harta Bambang Trihatmodjo Karena Hal Ini
SajianSedap.com – Mayangsari memang tidak akan pernah lepas dari perhatian publik.
Apalagi setelah menikah dengan Bambang Trihatmodjo, Mayangsari dicap oleh publik sebagai pelakor yang sukses.
Bagaimana tidak, Mayangsari kerap dituduh merebut Bambang Trihatmodjo dari pelukan istri pertama sang suami, Halimah.
Setelah melalui berbagai rintangan, pada tahun 2011 silam Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo resmi melangsungkan pernikahan mereka.
Diketahui jika Bambang merupakan pengusaha tajir yang berasal dari keluarga Cendana.
Pantaslah kehidupan Mayangsari terlihat begitu glamor dan mewah.
Namun siapa sangka, Mayangsari ternyata tak bisa dapat sepeserpun harta sang suami.
Alasannya karena hal ini.
Mayangsari Tak Akan Dapat Harta Bambang Trihatmodjo
Awalnya, Mayangsari disebut-sebut kerap dituding hanya mengincar harta Bambang semata.
Lantas, benarkah setelah resmi menjadi istri, limpahan harta Bambang Trihatmodjo akan jatuh ke tangan Mayangsari dan anaknya?
Mengutip dari GridPop.ID, proses penentuan ahli waris Bambang Trihatmodjo selanjutnya sebagai anggota Keluarga Cendana ternyata tidak semudah itu.
Kemenangan Halimah pada putusan di tingkat kasasi saat itu membuat pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tidak sah di mata hukum.
Hal tersebut dijelaskan oleh pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana.
Menurut Nursyahbani Katjasungkana, ahli waris sesungguhnya Bambang Trihatmodjo adalah anak-anaknya bersama Halimah.
Lalu, bagaimana dengan anak Mayangsari, Khirani Trihatmodjo?
Berdasarkan keputusan pengadilan, anak Mayangsari tidak sah secara hukum untuk menuntut hak waris pada Bambang Trihatmodjo.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Bukan hanya hak waris, Khirani bahkan juga tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya, Bambang Trihatmodjo.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Baca Juga: Gagal Jadi Menantu Mayangsari, Semua Pasti Terkejut dengan Kondisi Dapur dari Artis Cantik ini
Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya. Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap Nursyahbani Katjasungkana dikutip dari GridPop.id.
Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sang ayah.
Hal tersebut pun diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, seperti diberitakan Nova.ID pada 6 Mei 2011 silam.
"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas Lelyana Santosa.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul Cuma Bisa Gigit Jari! 8 Tahun Menikah, Mayangsari dan Anak Semata Wayangnya Takkan Bisa Peroleh Seperser pun Limpahan Harta Bambang Trihatmodjo Gegara Hal Ini