Saat ini Anies mengatakan pihaknya telah berencana mengeluarkan peraturan gubernur demi kelangsungan hidup para driver Ojol.
"Sekarang kita ingin menunggu dulu, kalau nanti sudah dilakukan penyesuaian di dalam peraturannya, nanti kita akan keluarkan peraturan gubernur untuk bisa mengizinkan agar ojek bisa tetap beroperasi," kata Anies.
"Nanti Insyallah akan terus mengizinkan agar ojek bisa beroperasi, sehingga mereka bisa melakukan delivery (pengiriman), dan lain-lain," tandasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020), Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan bahwa Grab sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal larangan dari Permenkes untuk mengangkut penumpang.
"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).
"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," lanjutnya.
Tri menjelaskan bahwa dari pihak Grab sendiri telah rutin memastikan agar potensi penyebaran Covid-19 dari mitra pengemudi Grab bisa diminimalisir dengan langkah-langkah sesuai anjuran pemerintah.