Baru Dua Hari Dibebaskan Pemerintah dari Penjara, Seorang Napi Sudah Tancap Gas Mencuri HP hingga 4 Kali!

By Raka, Selasa, 14 April 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi Penjara (Kompas.com - The Guardian)

Lakukan aksi sampai 4 kali

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Satu di antaranya, laki-laki berinisial GR (23), yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Termakan Rayuan Pengangguran dari Balik Penjara, 80 Janda Di Jakarta Ditipu Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga: Bikin Heboh karena Berani Penjarakan Sang Ibu, Angbeen Rishi Justru Banjir Pujian Setelah Masak ini untuk Suami

Baca Juga: Wabah Corona Membawa Berkah, Roro Fitria Ngaku Hijrah dan Tinggalkan Hal Ini Setelah Bebas dari Penjara: 'Doakan Aku Biar Istiqomah'

"GR ini mendapatkan pembebasan dari lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah, Selasa (14/4/2020).

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan Unit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (13/4/2020).

"Bermula dari laporan pencurian sebuah handphone. Kemudian anggota melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara," ujar Veris.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.