SajianSedap.com - Pemerintah pun melakukan sejumlah cara guna menekan angka penyebaran virus corona.
Salah satunya dengan membebaskan para napi dari penjara.
Namun, bukannya berperilaku baik, sejumlah napi justru kembali berulah.
Seperti yang terjadi di Kalimantan Barat.
Tiga orang tertangkap tangan mencuri handphone.
Diantara tersangka, terdapat napi yang baru saja bebas dari program Pemerintah.
Lakukan aksi sampai 4 kali
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Satu di antaranya, laki-laki berinisial GR (23), yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Termakan Rayuan Pengangguran dari Balik Penjara, 80 Janda Di Jakarta Ditipu Puluhan Juta Rupiah
"GR ini mendapatkan pembebasan dari lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan Unit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (13/4/2020).
"Bermula dari laporan pencurian sebuah handphone. Kemudian anggota melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara," ujar Veris.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru,” jelas Veris.
Veris mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27).
"Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari lembaga pemasyarakatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Veris.
Dari pengembangan, GR bersama komplotannya sudah melakukan empat kali aksi pencurian semenjak bebas.
Mereka menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya dan menggasak barang berharga seperti handphone dan perhiasan.
“Aksi pencuriannya mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi," ungkap Veris.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.