Kabar Bahagia! Warga KTP Luar Jakarta Bisa Mendapatkan Sembako dari Pemprov DKI Jakarta, Asal..

By Raka, Rabu, 15 April 2020 | 14:15 WIB
Warga KTP luar Jakarta bisa mendapatkan sembako, ini caranya (Tribunnews)

- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).

- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Jokowi Bikin Satu Indonesia Gembira! Usai Bantuan Sembako dan Listrik Gratis, Kini Akan Ada Program Padat Karya Tunai! Begini Syarat Dapatnya

- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).

- Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.

- Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.

Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.