Kabar Bahagia! Warga KTP Luar Jakarta Bisa Mendapatkan Sembako dari Pemprov DKI Jakarta, Asal..

By Raka, Rabu, 15 April 2020 | 14:15 WIB
Warga KTP luar Jakarta bisa mendapatkan sembako, ini caranya (Tribunnews)

SajianSedap.com - Pemerintah DKI Jakarta terus gencar membagikan sembako di tengah PSBB.

Bantuan sembako diharapkan meringankan warga Jakarta yang terkena PHK akibat dampak dari corona.

Bukan hanya warga Jakarta saja, namun warga non KTP DKI Jakarta juga bisa mendapatkan sembako.

Baca Juga: Bikin Hati Tenang, Pembagian Sembako untuk Warga Jakarta Dikawal Langsung TNI-Polri hingga ke Tangan Penerima

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.

Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta.

Hal ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.

"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Tak Berjalan Sesuai Rencana, Pembagian Sembako Di Jakarta Diwarnai Aksi Adu Mulut Warga & Petugas, 'Kata RT Data Saya Tidak Ada'

Baca Juga: Bagi-bagi Sembako Gratis, Adik Ipar Nana Mirdad Banjir Pujian Warganet Karena Lakukan Hal Tak Terduga

Baca Juga: Jokowi Disarankan untuk Minta Maaf karena Turun Langsung Bagi-bagi Sembako, 'Beliau Presiden RI'

Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.

Data tersebut nantinya akan diverifikasi.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir," kata Irmansyah.

Syarat menerima sembako

Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

 

- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).

- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Jokowi Bikin Satu Indonesia Gembira! Usai Bantuan Sembako dan Listrik Gratis, Kini Akan Ada Program Padat Karya Tunai! Begini Syarat Dapatnya

- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).

- Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.

- Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.

Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.

"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies, Kamis (9/4/2020) malam.

Setiap harinya, ada 20.000 paket sembako yang diberikan kepasa warga.

Baca Juga: Kabar Bahagia untuk Warga Jakarta, Hari ini Pemerintah Bagikan 30 Ribu Sembako di 7 Kelurahan

Paket sembako ini diberikan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga KTP Non-DKI Bisa Dapat Bantuan Sembako, Ini Syaratnya "