Sementara itu, ia optimis bahwa PSBB adalah langkah terbaik untuk menekan tingkat jumlah kasus positif.
"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana."
"Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Peneliti Ungkap Bisa Deteksi Virus Corona Melalui Suara Batuk, Begini Caranya
Lebih lanjut, Anies menyarankan tim pengawas mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.
Diundangnya ahli epidemiologi ini, menurutnya, bukan lantaran satu arah kebijakan, melainkan agar dapat memaparkan proyeksi atas Covid-19 dari kacamata sains.
Sebelumnya, PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.
Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul PSBB di DKI Jakarta Akan Diperpanjang, Anies: Penanganan Covid-19 Tak Mungkin Selesai 14 Hari