Jumlah Pasien Sembuh Corona Lampaui Angka Kematian, PSBB Jakarta Akan Diperpanjang! Anies Baswedan: 'Wabah Ini Tidak Bisa Selesai'
SajianSedap.com - Update terbaru kasus virus corona di Indonesia pada Kamis (16/4/2020) hari ini kembali bertambah.
Total kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Indonesia bertambah 380 pasien.
Sehingga total, hingga Kamis (16/4/2020), jumlah kasus positif virus corona mencapai 5.516 orang.
Yang juga menggembirakan, jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh pada hari ini juga melonjak cukup signifikan.
Tercatat, ada penambahan 102 orang yang telah dinyatakan negatif dari virus corona.
Hal itu diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Kamis sore.
Baca Juga: Mercure Hotel Jakarta Kota, Lives Up To Be Stylish In A Modest Yet Luxurious Way
Baca Juga: The Legendary Nasi Campur Warung Wardani is Now Available in Bintaro! Here's What It Looks Like!
"Konfirmasi positif coronovirus atau Covid-19 dari pemeriksaan PCR menjadi 5.516 orang," ujar Achmad Yurianto.
Dalam periode yang sama, menurut Yuri, terjadi penambahan 102 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Penambahan itu menyebabkan jumlah total pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif virus corona berdasarkan dua kali pemeriksaan ada 548 orang.
Pasien Virus Corona
Namun, Yurianto menyatakan masih ada kabar duka dengan penambahan 27 pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.
"Meninggal bertambah 27 orang, sehingga total meninggal menjadi 496 orang," ujar Achmad Yurianto.
Data pemerintah juga memperlihatkan bahwa dalam periode yang sama sudah ada 34.975 orang yang menjalani pemeriksaan laboratorium.
Dari jumlah tersebut, juga ada 29.459 orang yang hasilnya negatif virus corona.
Baca Juga: Miris! Dokter Muda Ini Pesimis Virus Corona Segera Pergi Dari Indonesia, Alasannya Bikin Kaget!
Adapun total spesimen yang diperiksa mencapai 39.706.
Artinya, satu orang bisa diambil lebih dari satu spesimennya untuk diperiksa.
Selain itu, sejauh ini ada 169.446 orang dalam pemantauan (ODP) dan 11.873 pasien dalan pengawasan (PDP).
Kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat ada di semua provinsi di Tanah Air.
Secara lebih rinci, ada 202 kabupaten/kota yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Sama-sama Mematikan, Tapi Virus Corona Jauh lebih Mengerikan Daripada SARS Karena Alasan Ini
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
PSBB Jakarta
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah berlaku sejak Jumat (10/4/2020) akan diperpanjang.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Anies baswedan seraya mengatakan bahwa penanganan dan pengendalian Covid-19 tak mungkin selesai dalam 14 hari.
Menurut Anies, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, PSBB selama 14 hari seperti yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidaklah cukup.
"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari."
"Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).
Alih-alih 'kekurangan', Anies mengatakan saat ini lebih baik Pemprov DKI Jakarta berasumsi bahwa penanganan Covid-19 akan memakan waktu lama.
"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ungkapnya.
Oleh karenanya, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersiap untuk menghadapi jalan panjang untuk meredam virus corona.
Sementara itu, ia optimis bahwa PSBB adalah langkah terbaik untuk menekan tingkat jumlah kasus positif.
"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana."
"Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Peneliti Ungkap Bisa Deteksi Virus Corona Melalui Suara Batuk, Begini Caranya
Lebih lanjut, Anies menyarankan tim pengawas mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.
Diundangnya ahli epidemiologi ini, menurutnya, bukan lantaran satu arah kebijakan, melainkan agar dapat memaparkan proyeksi atas Covid-19 dari kacamata sains.
Sebelumnya, PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.
Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul PSBB di DKI Jakarta Akan Diperpanjang, Anies: Penanganan Covid-19 Tak Mungkin Selesai 14 Hari