Ia juga mengatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan serempak pada 20 provinsi.
"Sampai saat ini, KSPI dan MPBI akan tetap aksi 30 april dalam rangka peringatan May Day di DPR RI dan kantor menko perekonomian serta serempak di 20 provinsi," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Minggu (19/4/2020).
Ia juga menolak tudingan polri yang menganggap belum mengirimkan surat izin untuk melakukan demonstrasi kepada polri.
Baca Juga: Menakjubkan! Warga Bali Kebal dari Virus Corona, Ternyata Hal Ini yang Jadi Rahasianya! Wajib Tahu
Said menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat tersebut pada 17 April 2020 lalu.
"Surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI pada Jumat 17 April sudah disampaikan ke petugas piket Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Tapi petugas piket tidak mau menerima surat pemberitahuan aksi, sehingga sabtu 18 April surat pemberitahuan aksi kami kirim melalui jasa titipan kilat ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya bersedia akan memberhentikan aksi apabila DPR RI dan Menko Perekonomian berhenti melakukan pembahasan omnimbus law RUU Cipta Kerja selama pandemi Corona.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU cipta kerja selama pandemi corona. Kalau tidak maka buruh tetap aksi," jelasnya.
Tak hanya itu, Said Iqbal menyindir balik alasan penolakan polri yang menyebut unjuk rasa akan membahayakan nyawa buruh.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.