Kabar soal obat racikan Lutfi ini pun viral hingga Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap kandungan obat tersebut.Melansir dari tayangan di kanal YouTube KompasTV (18/4/2020), pihak BBPOM menjelaskan jika obat racikan Lutfi adalah ilegal.Setelah dilakukan uji coba laboratorium, diketahui obat tersebut mengandung bahan kimia obat seperti zat pereda alergi, CTM dan zat pereda nyeri Natrium diklofenak.Dinas kesehatan Pontianak menyebut jika pereda nyeri itu bisa melukai lambung jika dikonsumsi dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Mengejutkan! Seorang Pofesor di Sumsel Klaim Temukan Obat Corona! Bukan dari Bahan Kimia Tapi dari Makanan yang Sering Kita Konsumsi IniMelansir dari Kompas.com (17/4/2020), Plt BBPOM Pontianak Ketut Ayu Sarwetini menjelaskan jika obat herbal tak boleh mengandung bahan kimia.Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.Dengan demikian, kata dia, pemilik Formav-D yakni mantan asisten apoteker asal Pontianak, Fachrul Lutfi diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :