Seorang Mantan Assisten Apoteker Mengaku Menemukan Obat yang Bisa Sembuhkan Pasien Corona, ini Penjelasan BBPOM

By Marcel Mariana, Minggu, 26 April 2020 | 10:45 WIB
Pemerintah temukan obat virus corona (Freepik)

Lutfi pun bisa terkena hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.Kini, obat Formav-D telah disita oleh BBPOM.

Baca Juga: Pandemi Corona Akan Segera Berakhir! Denny Darko Sebut Indonesia Mulai Memasuki Puncak Kejayaan: 'Ini Akan Jadi Primadona Baru'Dikabarkan ternyata obat Formav-D ini telah digunakan Lutfi untuk mengobati DBD selama kurang lebih 10 tahun.

Wah jangan ditiru ya, perbuatannya bisa merugikan banyak orang di tengah pandemi corona seperti sekarang ini.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Dari Pemerintah Berencana Tutup Jalan Tol sampai Sarung Tangan Bisa Memindahkan Virus Corona

------Bila Anda ingin dapatkan informasi lebih lengkap tentang resep masakan dan kue untuk dicoba, langsung saja berlangganan Tabloid Saji. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Artikel Telah Ditayangkan di hits.grid.id dengan JudulBikin Geger, Viral Mantan Asisten Apoteker Mengaku Temukan Obat yang Bisa Sembuhkan Pasien Virus Corona, Ini Kata BBPOM