3 Tahun Berlalu Sejak Kasus Kopi Sianida, Kondisi Jessica Kumala Wongso Kini Justru Berubah Drastis! Pengacara Sampai Sedih!

By Virny Apriliyanty, Jumat, 24 April 2020 | 15:45 WIB
Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin dan Arief Soemarko (Kolase KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG dan Wikipedia)

Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan bila upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Walau Mengandung Sedikit Sianida, #SahabatBuah Harus Tahu Ternyata Biji Markisa Punya Manfaat yang Fantastis!

Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.

Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.

Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.

Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Baca Juga: Ternyata Bukan Direndam dalam Air Biasa, Begini Cara Membuat Kolang Kaling Jadi Tidak Berbau Asam