3 Tahun Berlalu Sejak Kasus Kopi Sianida, Kondisi Jessica Kumala Wongso Kini Justru Berubah Drastis! Pengacara Sampai Sedih!

By Virny Apriliyanty, Jumat, 24 April 2020 | 15:45 WIB
Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin dan Arief Soemarko (Kolase KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG dan Wikipedia)

3 Tahun Berlalu Sejak Kasus Kopi Sianida, Kondisi Jessica Kumala Wongso Kini Justru Berubah Drastis! Pengacara Sampai Sedih!

SajianSedap.com - Semua orang pasti tidak bisa lupa dengan kasus kopi sianida yang mengegerkan publik pada tahun 2017 lalu. 

Ya, kala itu nama Jessica Kumala Wongos dan Wayan Mirna Salihin langsung jadi perhatian banyak orang.

Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Ampun! Masih Saja Ada yang Nekat Makan Ikan Buntal Padahal Racun Ganasnya Lebih dari Sianida, Ini Faktanya

Baca Juga: Waspada, 4 Makanan Sehat yang Sering Dikonsumsi Ini Ternyata Mengandung Sianida Alami!

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Tiga tahun berlalu, ternyata kondisi Jessica di penjara berubah drastis. 

Kondisi Jessica di Penjara

Jessica Wongso justru hadir dengan kabar berbeda.

Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, Jessica Kumala Wongso tampak menjadi pendiam setelah kasus pembunuhan yang menyeret namanya itu.

Jessica Kumala Wongso

Baca Juga: Jadi Bumbu Utama Rawon, Siapa Sangka Biji Keluak Ternyata Beracun dan Miliki Kandungan Sianida! Jangan Sembarangan!

Baca Juga: Selamat Padahal Sempat Cicipi Kopi Sianida, Begini Kabar Terkini Hani Boon Yang Jadi Saksi Kunci Kasus Mirna Salihin

 

"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).

Petugas lapas pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.

"Mungkin merenung atau berdoanya sekarang di kamar. Jess (Jessica Kumala Wongso)

Keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.

Sebelumnya,Jessica Kumala Wongso, terbilang rajin bersembahyang di vihara .

Sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.

Jessica Kumala Wongso hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.

Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.

Baca Juga: Tiga Tahun Setelah Kasus Kopi Sianida, Begini Kabar Saudara Kembar Mirna Sekarang! Fotonya di Pusara Mirna Jadi Sorotan

Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas.

Namun, takdir berkata lain pasalnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 .

Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya,Wayan Mirna Salihin.

Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.

Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini. 

Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan bila upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Walau Mengandung Sedikit Sianida, #SahabatBuah Harus Tahu Ternyata Biji Markisa Punya Manfaat yang Fantastis!

Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.

Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.

Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.

Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Baca Juga: Ternyata Bukan Direndam dalam Air Biasa, Begini Cara Membuat Kolang Kaling Jadi Tidak Berbau Asam