Jangan Coba-coba Langgar PSBB, Anies Baswedan Tegaskan Restoran yang Abaikan Himbauan Ditengah Pandemi Corona Akan Didenda Rp 10 Juta!

By Siti Afifah, Selasa, 12 Mei 2020 | 09:45 WIB
Begini langkah tegas Anies Baswedan ditengah PSBB Jakarta! Mulai berlakukan sejumlah denda salah satunya untuk restoran yang melanggar (Kolase Tribunnews)

 

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub

Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.

Kemudian, Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: PSBB Jakarta Gagal! Banyak Ditemukan Pelanggaran Hari ke-4, Anies Baswedan: 'Sejauh Ini, Belum Ada Sanksi yang Jelas'

Baca Juga: Sembako Untuk Warga Mulai Disalurkan Demi Berantas Virus Corona, Anies Baswedan Selipkan Pesan Pilu Didalamnya 'Kita Mampu Melewatinya'

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Langkah Tegas Anies Baswedan Bagi Pelanggar PSBB, Restoran Didenda Rp10 Juta Jika Masih Ngeyel