Pemprov DKI mengenakan sanksi denda administratif.
Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000, paling banyak Rp10.000.000.
Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB yang diterbitkan Anies, sebagai Pelengkap Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," Tulis Pergub, Senin (11/5/2020).
Adapun dari sisi jenis usaha pariwisata semisal perhotelan, bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan PSBB, dikenakan sanksi yang sama.
Hanya, punya denda administratif yang lebih tinggi yakni paling rendah Rp25.000.000, dan paling tinggi Rp50.000.000.
"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel"
"Dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis Pergub itu.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini