Jangan Coba-coba Langgar PSBB, Anies Baswedan Tegaskan Restoran yang Abaikan Himbauan Ditengah Pandemi Corona Akan Didenda Rp 10 Juta!

By Siti Afifah, Selasa, 12 Mei 2020 | 09:45 WIB
Begini langkah tegas Anies Baswedan ditengah PSBB Jakarta! Mulai berlakukan sejumlah denda salah satunya untuk restoran yang melanggar (Kolase Tribunnews)

Jangan Coba-coba Langgar PSBB, Anies Baswedan Tegaskan Restoran yang Abaikan Himbauan Ditengah Pandemi Corona Akan Didenda Rp 10 Juta!

SajianSedap.com - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta bakal semakin berat.

Hal tersebut seiring dengan diterbitakannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Dalam Pergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan itu tercantum denda yang diterapkan bagi pihak pelanggar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Salah satu yang diatur yakni menetapkan sanksi bagi rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar.

Baca Juga: Sayur Lodeh, A Fulfilling Javanese Soup for Easy and Quick Lunch!

Baca Juga: Healthy and Hassle-Free, 4 Food Trends You Will See Everywhere in 2020, According to Food Experts

Bagi rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan seperti hanya melayani untuk dibawa pulang atau take away.

Melakukan pemesanan secara daring, serta tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi Denda Selama PSBB

Pemprov DKI mengenakan sanksi denda administratif.

Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000, paling banyak Rp10.000.000.

Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB yang diterbitkan Anies, sebagai Pelengkap Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Tak Terima Dirinya Diremehkan, Anies Baswedan Blak-blakan Bongkar Anggaran Selangit yang Disiapkan Pemprov DKI Untuk Sembako Masyarakat

Baca Juga: Terlalu Banyak yang Salah Sasaran, Anies Baswedan Diminta Turun Langsung agar Sembako Sampai di Depan Pintu Rumah Warga

"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," Tulis Pergub, Senin (11/5/2020).

Adapun dari sisi jenis usaha pariwisata semisal perhotelan, bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan PSBB, dikenakan sanksi yang sama.

Hanya, punya denda administratif yang lebih tinggi yakni paling rendah Rp25.000.000, dan paling tinggi Rp50.000.000.

"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel"

"Dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis Pergub itu.

Baca Juga: Dianggap Tak Konsisten, Anies Baswedan Dapat Teguran Keras dari Tangan Kanan Jokowi Mengenai Data Bantuan Sembako yang Salah Sasaran

Baca Juga: Selama ini Diam, Anies Baswedan Beri Peringatan Warga yang Nekat Mudik di Tengah Corona, 'Belum Tentu Bisa Pulang'

Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini

 

Peraturan di tempat ibadah

Tak main-main menerapkan ketegasan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Gubernur DKI, Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub.

Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan ini mengatur tentang pelanggaran hingga sanksi bagi warga Jakarta yang masih ngeyel selama PSBB diberlakukan.

Misalnya saja sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga menyoroti soal kegiatan di tempat ibdah.

Nantinya masyarakat Jakarta tak bisa sembarangan beraktivitas di tempat ibadah selama PSBB.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Kasus Corona Di Jakarta akan Menyentuh Angka 8.000, 'Dalam Waktu Dekat ini'

Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh Corona Lampaui Angka Kematian, PSBB Jakarta Akan Diperpanjang! Anies Baswedan: 'Wabah Ini Tidak Bisa Selesai'

Andai tetap tak patuh di tempat ibadah, siap-siap mendapatkan konsekuensi dari Pergub Anies Baswedan

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

 

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub

Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.

Kemudian, Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: PSBB Jakarta Gagal! Banyak Ditemukan Pelanggaran Hari ke-4, Anies Baswedan: 'Sejauh Ini, Belum Ada Sanksi yang Jelas'

Baca Juga: Sembako Untuk Warga Mulai Disalurkan Demi Berantas Virus Corona, Anies Baswedan Selipkan Pesan Pilu Didalamnya 'Kita Mampu Melewatinya'

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Langkah Tegas Anies Baswedan Bagi Pelanggar PSBB, Restoran Didenda Rp10 Juta Jika Masih Ngeyel