Jangan Coba-coba Langgar PSBB, Anies Baswedan Tegaskan Restoran yang Abaikan Himbauan Ditengah Pandemi Corona Akan Didenda Rp 10 Juta!
SajianSedap.com - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta bakal semakin berat.
Hal tersebut seiring dengan diterbitakannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Dalam Pergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan itu tercantum denda yang diterapkan bagi pihak pelanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Salah satu yang diatur yakni menetapkan sanksi bagi rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar.
Baca Juga: Sayur Lodeh, A Fulfilling Javanese Soup for Easy and Quick Lunch!
Baca Juga: Healthy and Hassle-Free, 4 Food Trends You Will See Everywhere in 2020, According to Food Experts
Bagi rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan seperti hanya melayani untuk dibawa pulang atau take away.
Melakukan pemesanan secara daring, serta tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 akan mendapat sanksi tegas.
Sanksi Denda Selama PSBB
Pemprov DKI mengenakan sanksi denda administratif.
Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000, paling banyak Rp10.000.000.
Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB yang diterbitkan Anies, sebagai Pelengkap Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," Tulis Pergub, Senin (11/5/2020).
Adapun dari sisi jenis usaha pariwisata semisal perhotelan, bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan PSBB, dikenakan sanksi yang sama.
Hanya, punya denda administratif yang lebih tinggi yakni paling rendah Rp25.000.000, dan paling tinggi Rp50.000.000.
"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel"
"Dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis Pergub itu.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
Peraturan di tempat ibadah
Tak main-main menerapkan ketegasan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Gubernur DKI, Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub.
Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan ini mengatur tentang pelanggaran hingga sanksi bagi warga Jakarta yang masih ngeyel selama PSBB diberlakukan.
Misalnya saja sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Tak hanya itu, Anies Baswedan juga menyoroti soal kegiatan di tempat ibdah.
Nantinya masyarakat Jakarta tak bisa sembarangan beraktivitas di tempat ibadah selama PSBB.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Kasus Corona Di Jakarta akan Menyentuh Angka 8.000, 'Dalam Waktu Dekat ini'
Andai tetap tak patuh di tempat ibadah, siap-siap mendapatkan konsekuensi dari Pergub Anies Baswedan
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub
Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
Kemudian, Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Langkah Tegas Anies Baswedan Bagi Pelanggar PSBB, Restoran Didenda Rp10 Juta Jika Masih Ngeyel