Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat Ditengah Pandemi Corona, Pakar Hukum Bereaksi Keras Sebut Hal Itu Bertentangan

By Siti Afifah, Kamis, 14 Mei 2020 | 08:15 WIB
Jokowi banyak ditentang perihal naikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi corona, begini tanggapan pakar hukum (kolase Tribunnews)

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat Ditengah Pandemi Corona, Pakar Hukum Bereaksi Keras Sebut Hal Itu Bertentangan 

SajianSedap.com - Iuran kepesertaan Badan Pengaman Jaring Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik.

Bahkan, hampir 2 kali lipat dari yang harus dibayarkan peserta pada saat ini.

Keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menaikkan iuran BPJS hampir 2 kali lipat di tengah pandemi virus corona tertuang dalam Peraturan Presiden.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan bagi peserta mandiri, segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Beleid kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Roasted Fish Cake with Made from Ground Catfish, A Perfect Snack For Leisure Time!

Baca Juga: Recipe of Fried Tahu with Petis Filings, A Tasty Late-Night Snack!