Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat Ditengah Pandemi Corona, Pakar Hukum Bereaksi Keras Sebut Hal Itu Bertentangan

By Siti Afifah, Kamis, 14 Mei 2020 | 08:15 WIB
Jokowi banyak ditentang perihal naikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi corona, begini tanggapan pakar hukum (kolase Tribunnews)

Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

Baca Juga: Pemerintah Bikin Satu Indonesia Gembira! Anak Buah Jokowi Mulai Operasikan ATM Beras Ditengah Pandemi Corona! Begini Cara Dapatkannya

Baca Juga: Jokowi Pertegas Arahan Baru di Tengah Pandemi Corona, Singgung Data Bantuan Sembako yang Picu Kecurigaan

Najwa Shihab, Arteria Dahlan dan Feri Amsari

"Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.

Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya.

Langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang dari Anak Buah Jokowi! Kapal Perang Sudah Siap Kirim 4000 Paket Sembako dan Alat Medis Untuk Warga Jawa Timur

Baca Juga: Diam-diam Jokowi Bagikan Langsung Sembako untuk Warga saat Malam Hari, 'Memang Dikenal Dekat dengan Wong CiliK'

Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.