Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat Ditengah Pandemi Corona, Pakar Hukum Bereaksi Keras Sebut Hal Itu Bertentangan

By Siti Afifah, Kamis, 14 Mei 2020 | 08:15 WIB
Jokowi banyak ditentang perihal naikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi corona, begini tanggapan pakar hukum (kolase Tribunnews)

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca Juga: Kartu Prakerja Jokowi Dinilai Anggota DPR Rawan Korupsi, 'Saya Bingung Ada Pelatihan Bikin Pempek Rp 600 Ribu'

Baca Juga: Jokowi Izinkan 500 TKA China Datang di Tengah Pandemi Corona, Gubernur Sulawesi Tenggara Langsung Lakukan Hal Ini! Akibatnya Gak Main-main

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Baca Juga: Dipecat Jokowi dengan Cara Tidak Terhormat, Sitti Hikmawatty Bongkar 'Isi Dapur' KPAI dan Minta Presiden ada Perbaikan

Baca Juga: Wajib Tahu, Berbeda Pendapat Dengan Jokowi, Ahli Ungkap Berakhirnya Virus Corona Bukan Pada Bulan Juli, Lalu Kapan?

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikan, Pakar : Presiden Jokowi Menentang Putusan Peradilan