Jokowi Siap-siap Kecewa, MA Diprediksi Bakal Tolak Keputusan Sang Presiden yang Ingin Naikkan Iuran BPJS 2 Kali Lipat

By Raka, Sabtu, 16 Mei 2020 | 10:45 WIB
Keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS diprediksi akan kembali ditolak MA (kolase)

Menurutnya, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021.

Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75/2019.

Baca Juga: Jadi Istri Orang Nomor Satu di Indonesia, Sifat Asli Iriana Dibongkar Ajudan Pribadinya, Jauh Banget Bak Bumi dan Langit!

Baca Juga: Jadi Istri Orang Nomor Satu di Indonesia, Sifat Asli Iriana Jokowi Dibongkar Tangan Kanannya! Foto Ibu Negara Saat Minum Seolah Jadi Bukti

Baca Juga: Jokowi Tiba-tiba Persilakan Masyarakat Kembali Aktivitas di Tengah PSBB: 'Kita Harus Hidup Berdamai dengan Covid-19'

"Nah di Pasal 34 ayat 1 Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021, adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10 ribu dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," papar Okky.

Okky mengingatkan salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," cetus Okky.

Anggota Komisi IX DPR ini menyebutkan secara obyektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit imbas dampak pandemi Covid-19.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," tambah Okky.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.