"Bakso-bakso ini mereka distribusikan ke pasar-pasar tradisional dan supermarket di wilayah Jabodebek. Tapi mengingingat produksinya sangat besar, kemungkinan bisa juga sampai ke wilayah lain," ucapnya.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HS (56) yang merupakan pemilik dari pabrik bakso tersebut.
"Pelaku kami jerat Pasal 71 ayat 2 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 4 miliar," kata dia.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih pangan jelang Lebaran dan lebih cermat membeli tidak hanya di pasar tradisional tapi juga di supermarket," tambahnya.
Polisi kini masih terus melakukan koordinasi terutama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan bakso berbahaya itu.
Bahaya Makanan Mengandung Tawas
Badan Pengawasan Obat Dan Makanan ( BPOM) Jawa Timur mengatakan konsumsi makanan yang mengandung tawas berbahaya bagi kesehatan.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.