Staff Bidang Penindakan BPOM Jawa Timur, Veronika mengatakan tawas sebenarnya dilarang dan juga bukan termasuk dalam bahan tambahan pangan.
"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dimana tawas tak termasuk bahan tambahan pangan," ujarnya kepada awak media, usai rilis Penindakan Industri Rumahan Makanan Ringan Mengandung Tawas Di Sidoarjo Bersama Polda Jatim Serta Disperindag Provinsi Jatim, Kamis (14/03/2019).
Ia mengatakan tawas bila dikonsumsi dalam jumlah berlebih akan merugikan kesehatan.
"Dapat mengganggu sistem pencernaan. Tidak hanya itu juga dapat merusak ginjal dan hati," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Campur Bakso Pakai Tawas, Pabrik Bakso di Bogor Digerebek"