Kabar sang Ibunda
Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas 7 tahun lebih awal.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
Lidya Pratiwi bersama dengan sang ibu, Vince Yusuf dan pamannya, Tony Yusuf melakukan pembunuhan berencana terhadap Naek.
Baca Juga: Tips Pasti Jadi Membuat Kuah Soto yang Cerah Warnanya, Jangan Pernah Pakai Bahan Dapur ini
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.
Pada kasus pembunuhan tersebut, Lidya memang tidak terlibat langsung dalam membunuh Naek.
Namun dirinya yang mengetahui rencana tersebut tidak mencegah pembunuhan Naek Gonggom.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :