Awas! Polisi Grebek Pabrik Kue Kering Terkenal yang Ternyata Gunakan Telur Busuk dalam Adonananya, Sering Anda Makan?

By Virny Apriliyanty, Rabu, 24 Maret 2021 | 08:34 WIB
Awas! Pabrik Kue Kering Terkenal Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Telur Busuk Dalam Adonannya, Sering Anda Makan? (ANTARA/Zumrotun)

Ngeri! Polisi Grebek Pabrik Kue Kering Terkenal yang Ternyata Gunakan Telur Busuk dalam Adonananya, Sering Anda Makan?

SajianSedap.com - Di zaman sekakarang ini, kita memang harus lebih ekstra hati-hati saat mengonsumsi makanan dari luar.

Bukan cuma karena faktor kebersihan, tapi juga kualitas bahan yang digunakan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini.

Baca Juga: Jadi Favorit! Stop Makan Ikan Lele dengan Ciri Ini Kalau Tak Mau Mati Muda, Efeknya Bisa Jadi Kanker

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Malas Gosok Gigi Sebelum Tidur Bisa Sebabkan Efek Fatal pada Tubuh, Hati-hati!

Polisi menggrebek usaha kue kering rumahan karena menggunakan telur busuk dalam adonannya.

Padahal, kue kering ini ternyata sudah beroperasi sejak lama dan dikenal oleh masyarakat, lo.

Jangan-jangan Anda bahkan sering makan di rumah.

Pabrik Kue Pakai Telur Busuk

Industri kue kering yang berloaksi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur digerebek dan disegel polisi, Selasa (7/1/2020).

Penyegelan dilakukan, karena hasil dari pemeriksaan polisi meenemukan adanya pelanggaran.

Yaitu, pemilik industri berinisial IS menggunakan bahan dasar telur busuk untuk pembuatan kue kering yang dipasarkan.

Baca Juga: Stop Makan Tahu Tiap Hari Kalau Masih Sayang Nyawa Anda, Dikira Sehat yang Ada Perempuan Malah Nyesel!

Baca Juga: Bukan Banyak Makan! Perut Buncit Ternyata Bisa Jadi Tanda Tubuh Derita Penyakit yang Sebabkan Kematian di Usia Muda

"Setelah dilakukan pengecekan memang benar di desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ditemukan rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi, yakni telur gagal tetas, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi.

Dari informasi yang diterima, alasan pemilik usaha kue kering itu menggunakan bahan dasar telur busuk karena harganya yang dianggap lebih murah.

Sehingga keuntungan yang diraup dari hasil penjualan bisa lebih banyak.

"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," terangnya.

Lebih lanjut Pitra mengatakan, selain menggunakan bahan dasar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, usaha yang dijalankan IS juga tidak dilengkapi dengan izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga terkait.

Usaha itu sudah dijalankan IS sejak 2014.

Adapun wilayah pemasaran dari produk olahan kering yang dilakukan menyasar ke sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.

Baca Juga: Stop Makan Ikan Jenis Ini Kalau Masih Sayang Nyawa! Sering Jadi Lauk di Meja Makan padahal Bisa Picu Kanker Otak

"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, IS akan dijerat polisi dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi Grebek Madu Oplosan

Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar produksi madu palsu khas Banten.

Para pelaku memanfaatkan adanya pandemi Covid-19 untuk memproduksi dan mengedarkan madu palsu sebagai obat daya tahan tubuh.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni, penjual dan pemilik pabrik pembuatan madu palsu.

Ketiga pelaku yakni As (24) warga Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai penjual.

Tm (35) warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, senagai karyawan pabrik madu.

Selanjutnya, MS (47) warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai pemilik pabrik madu palsu.

Pria ini divonis kanker paru-paru tapi sembuh hanya dengan konsumsi madu

Baca Juga: Selama ini Kita Salah Besar! Sering Dituduh Bahaya, Micin Justru Diperlukan oleh Tubuh, Begini Kata Ahli

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, para pelaku memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk memproduksi dan menjual madu palsu khas Banten.

"Kasian masyarakat kemarin ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Ternyata madunya madu palsu," kata Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Fiandar menuturkan, terbongkarnya praktik jual beli madu palsu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan tersangka.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.

Tersangka AS diamankan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2020 lalu di Lebak saat akan melakukan transaksi jual beli.

"TKP kedua di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Baray sebagai tempat produksi. Dua orang diamankan yakni Tm sebagai pembuat dan MS pemilik pabrik," ujar Fiandar.

Catut icon Banten, pakai bahan berbahaya

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafruddin menambahkan, produksi madu palsu menggunakan icon Banten.

Pelaku Tm dan MS membuat madu menggunakan bahan baku tidak ada kaitannya dengan madu seperti Molases sebagai pewarna makanan limbah tetes tebu.

Baca Juga: Harganya Memang Murah Meriah, Keseringan Makan Tahu Bulat Justru Bisa Timbulkan Malapetaka! Begini Kata Ahli

Kemudian Glucosa untuk mengentalkan cairan agar seperti madu asli, dan fructosa.

"Bahan yang digunakan untuk memproduksi ini tidak sama sekali tidak ada kandungan madunya, salah satu bahan berbahaya itu molases," kata Nunung.

Nunung mengungkapkan, dampak madu palsu jika dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebkan sakit diabetes, jantung bahkan kematian.

"Karen ini sangat merugikan masyarakat sehingga kita mengambil upaya penegakan hukum," tandasnya.

Pasal yang dikenakan untuk tersangka MS yakni pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliat Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pabrik Kue Kering Digerebek gara-gara Pakai Telur Busuk

Baca Juga: Bak Meludah Di Depan Muka Mulan Jameela, Maia Estianty Beri Pesan Menohok untuk Aurel - Atta Soal Bahaya Wanita Penggoda