Plt Kepala Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Desperindag Jawa Timur, Bambang Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menelusuri jejak rekam distribusi makanan ringan yang di produksi industri ilegal ini.
"Kami akan menyelidiki penyebaran produk makanan ringan ini sampai di mana distribusinya," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, bila perlu pihaknya akan melakukan operasi pasar untuk mencari makanan ringan diduga mengandung bahan baku zat berbahaya yang beredar di pasaran.
"Pastinya kami akan melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi peredaran makanan yang membahayakan konsumen," jelasnya.
Informasinya, industri tersebut hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanana Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.
"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," pungkasnya.
Pabrik Kue Pakai Telur Busuk
Bukan cuma itu, Polisi juga sempat menggrebek Industri kue kering yang berloaksi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).
Penyegelan dilakukan, karena hasil dari pemeriksaan polisi meenemukan adanya pelanggaran.
Yaitu, pemilik industri berinisial IS menggunakan bahan dasar telur busuk untuk pembuatan kue kering yang dipasarkan.