AWAS! Pabrik Snack Terkenal Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Bumbu Kadaluwarsa sampai Tawas, Anda Sering Makan?

By Virny Apriliyanty, Minggu, 28 Maret 2021 | 16:10 WIB
Pabrik snack ini gunakan tawas sebagai bahan utama selama 3 tahun (tribunjatim)

AWAS! Pabrik Snack Terkenal Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Bumbu Kadaluwarsa sampai Tawas, Anda Sering Makan?

SajianSedap.com - Makin kesini, kita memang harus makin awas dengan semua makanan yang masuk ke dalam tubuh.

Soalnya, pedagang bakal kini tega memasukan bahan tak layak makan demi menekan harga produksi agar bisa bersaing di pasaran.

Buktinya, Polisi sempat menggrebek pabrik snack terkenal yang menggunakan bumbu kadaluwarsa dalam produksinya.

Baca Juga: Jadi Favorit! Stop Makan Ikan Lele dengan Ciri Ini Kalau Tak Mau Mati Muda, Efeknya Bisa Jadi Kanker

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Malas Gosok Gigi Sebelum Tidur Bisa Sebabkan Efek Fatal pada Tubuh, Hati-hati!

Selain itu pabrik ini juga mencampur penjernih air atau tawas dalam adonan, lo.

Efeknya tentu saja bahaya banget untuk kesehatan tubuh.

Makanya, coba cek dulu karena jangan-jangan Anda sering makan.

Gunakan Tawas dan Bumbu Berbahaya

Ini terungkap usai Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal di Desa Tanjungsari RT 021 RW 03 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Pengerebekan itu dilakukan lantaran industri tersebut memproduksi makanan ringan dan snack memakai bahan berbahaya.

Mulai dari tawas hingga bumbu perasa yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Stop Makan Tahu Tiap Hari Kalau Masih Sayang Nyawa Anda, Dikira Sehat yang Ada Perempuan Malah Nyesel!

Baca Juga: Bukan Banyak Makan! Perut Buncit Ternyata Bisa Jadi Tanda Tubuh Derita Penyakit yang Sebabkan Kematian di Usia Muda

Staff Bidang Penindakan BPOM Jawa Timur, Veronika mengatakan tawas sebenarnya dilarang dan juga bukan termasuk dalam bahan tambahan pangan.

Tawas sendiri biasa dikenal sebagai bahan untuk menjernihkan air.

Ia mengatakan tawas bila dikonsumsi dalam jumlah berlebih akan merugikan kesehatan.

"Dapat mengganggu sistem pencernaan. Tidak hanya itu juga dapat merusak ginjal dan hati," tambahnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya menangkap Davis yang merupakan pemilik dari industri makanan ringan tersebut.

Pelaku membuat makanan ringan dan snack pilus merek Crip-crip.

"Makanan ringan dan snack ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena bahan bakunya memekai tawas dan bumbu yang sudah kedaluwarsa," ungkapnya saat press release di lokasi, Kamis (14/3/2019) lalu.

Yusep mengatakan, industri ini beroperasi selama 3 tahun menyewa lahan milik warga setempat.

Baca Juga: Stop Makan Ikan Jenis Ini Kalau Masih Sayang Nyawa! Sering Jadi Lauk di Meja Makan padahal Bisa Picu Kanker Otak

Ada lima pekerja yang bekerja mengolah tepung untuk dijadikan makanan ringan seperti pilus, kerupuk dan lainnya.

Industri itu mulai memproduksi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pemilik industri sudah menyalahi aturan karena memakai tawas untuk mengubah warna makanan ringan lebih mengkilau.

"Peredaran makanan ringan ini di pasar tidak jauh dari lokasi industri di Sidoarjo," jelasnya.

Di sisi lain Departemen Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur akan menindak tegas industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal memakai bahan baku berbahaya tersebut.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.

Plt Kepala Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Desperindag Jawa Timur, Bambang Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menelusuri jejak rekam distribusi makanan ringan yang di produksi industri ilegal ini.

"Kami akan menyelidiki penyebaran produk makanan ringan ini sampai di mana distribusinya," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, bila perlu pihaknya akan melakukan operasi pasar untuk mencari makanan ringan diduga mengandung bahan baku zat berbahaya yang beredar di pasaran.

"Pastinya kami akan melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi peredaran makanan yang membahayakan konsumen," jelasnya.

Baca Juga: Selama ini Kita Salah Besar! Sering Dituduh Bahaya, Micin Justru Diperlukan oleh Tubuh, Begini Kata Ahli

Informasinya, industri tersebut hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanana Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.

"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," pungkasnya.

Pabrik Kue Pakai Telur Busuk

Bukan cuma itu, Polisi juga sempat menggrebek Industri kue kering yang berloaksi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).

Penyegelan dilakukan, karena hasil dari pemeriksaan polisi meenemukan adanya pelanggaran.

Yaitu, pemilik industri berinisial IS menggunakan bahan dasar telur busuk untuk pembuatan kue kering yang dipasarkan.

"Setelah dilakukan pengecekan memang benar di desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ditemukan rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi, yakni telur gagal tetas, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi.

Dari informasi yang diterima, alasan pemilik usaha kue kering itu menggunakan bahan dasar telur busuk karena harganya yang dianggap lebih murah.

Sehingga keuntungan yang diraup dari hasil penjualan bisa lebih banyak.

"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," terangnya.

Baca Juga: Harganya Memang Murah Meriah, Keseringan Makan Tahu Bulat Justru Bisa Timbulkan Malapetaka! Begini Kata Ahli

Lebih lanjut Pitra mengatakan, selain menggunakan bahan dasar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, usaha yang dijalankan IS juga tidak dilengkapi dengan izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga terkait.

Usaha itu sudah dijalankan IS sejak 2014.

Adapun wilayah pemasaran dari produk olahan kering yang dilakukan menyasar ke sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.

"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, IS akan dijerat polisi dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Gerebek Industri Makanan Ringan yang Mengandung Tawas dan Bumbu Kedaluwarsa di Sidoarjo

Baca Juga: Bak Meludah Di Depan Muka Mulan Jameela, Maia Estianty Beri Pesan Menohok untuk Aurel - Atta Soal Bahaya Wanita Penggoda