Hati-Hati! Polisi Grebek Pabrik Ayam Tiren yang Dijual ke Pasar Besar, Sampai Shock Saat Temukan 3 Karung Berisi Hal Menjijikan Ini

By Virny Apriliyanty, Kamis, 1 April 2021 | 11:10 WIB
Hati-Hati! Polisi Grebek Pabrik Ayam Tiren yang Dijual ke Pasar Besar, Sampai Shock Saat Temukan 3 Karung Berisi Hal Menjijikan Ini (Kompas.com)

"Pelaku sudah dititipkan ke rutan untuk proses hukum selanjutnya," terang Mulyanto.

FY dijerat Pasal 204 ayat 1 juncto UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pangan perubahan atas UU No 07 Tahun 1996 tentang Pangan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Grebek Pabrik Ayam Tiren di Mojokerto

Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, meringkus seorang pemilik usaha pengolahan ayam tiren (ayam mati kemarin), Sabtu (9/11/2019).

Pengusaha yang mengolah ayam tiren untuk dijual tersebut adalah Alex Suwardi (54), pria asal Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ciri-ciri ayam tiren yang perlu diketahui.

Baca Juga: Bikin Geger! Polisi Grebek Pabrik Susu ini Karena Pakai Detergen Cair dan Cat Putih Sebagai Bahan Baku! Bisa Berakibat Fatal

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu digerebek di sebuah rumah di Dusun Balonglombok, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Sabtu siang.

Saat digerebek, di rumah pengolahan ayam tiren tersebut terdapat 7 pekerja yang sedang mengolah puluhan bangkai ayam. Ketujuh pekerja berasal Tangerang, Banten.

"Pelaku kedapatan melakukan pengolahan dan penyimpanan bangkai ayam (ayam tiren) untuk dijual kepada orang lain," ujar Setyo dalam siaran pers di Mapolres Mojokerto, Senin (11/11/2019).