Emak-emak Auto Teriak Alhamdulillah, Pemerintah Indonesia Batalkan Pajak Untuk Sembako hingga Sekolah

By Raka, Minggu, 10 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Pemerintah resmi membatalkan pajak untuk sembako dan sekola (Kolase Tribunnews)

"Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," beber Dolfie.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak jadi menerapkan skema multitarif PPN.

Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan single tarif PPN dengan kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen mulai bulan April tahun 2022.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Emak-Emak Bisa Nangis Karena Baru Tahu, Dikira Lebih Sehat, Ternyata Tempe yang Dibungkus Daun Pisang Malah Lebih Menyimpan Bahaya, Kok Bisa?

Dalam pengambilan keputusan, Komisi XI DPR RI menyatakan terdapat 8 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI.

Sedangkan satu fraksi menolak RUU. Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya dari unggahan Menteri Ekonomi Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, berikut contoh sembako yang akan dikenakan PPN: