Emak-emak Auto Teriak Alhamdulillah, Pemerintah Indonesia Batalkan Pajak Untuk Sembako hingga Sekolah

By Raka, Minggu, 10 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Pemerintah resmi membatalkan pajak untuk sembako dan sekola (Kolase Tribunnews)

SajianSedap.com - Beberapa waktu masyarakat sempat dihebohkan dengan penarikan pajak untuk sembako.

Sembako sendiri sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Belum lagi pandemi yang belum mereda, penarikan pajak untuk sembako disebut berbagai pihak tidak tetap.

Baca Juga: Nasi Gila Recipe, the Best food To Clean Out Your Fridge Delectably

Namun, penolakan penarikan pajak untuk sembako ini disambut baik Pemerintah.

Karena pada akhirnya Pemerintah resmi membatalkan penarikan pajak untuk sembako dan juga sekolah

Batalnya PPN untuk Sembako dan Sekolah

Ilustrasi Sembako

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat batal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga sekolah.

Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dolfie mengungkapkan, barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial akan terbebas dari PPN.

Baca Juga: Emak-Emak Pasti Bisa! Begini Cara Membuat Bakwan Sayur agar Tidak Gampang Berminyak, Rahasianya Ada di Kompor

"PDIP memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie dalam Sidang Paripurna.

Pembebasan barang/jasa itu dilakukan setelah sebelumnya, pemerintah mengajukan daftar non-BKP dan non-JKP tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Namun pada akhirnya, barang/jasa tersebut tetap dikecualikan dalam penarikan PPN.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

 

"Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," beber Dolfie.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak jadi menerapkan skema multitarif PPN.

Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan single tarif PPN dengan kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen mulai bulan April tahun 2022.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Emak-Emak Bisa Nangis Karena Baru Tahu, Dikira Lebih Sehat, Ternyata Tempe yang Dibungkus Daun Pisang Malah Lebih Menyimpan Bahaya, Kok Bisa?

Dalam pengambilan keputusan, Komisi XI DPR RI menyatakan terdapat 8 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI.

Sedangkan satu fraksi menolak RUU. Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya dari unggahan Menteri Ekonomi Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, berikut contoh sembako yang akan dikenakan PPN:

- Beras Basmati

- Beras Shirataki

- Daging sapi Kobe

- Daging sapi Wagyu.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, komoditas premium itu berharga 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako biasa.

Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN.

Hal tersebut pun berlaku bagi daging sapi yang bukan kelas premium.

Baca Juga: Emak-Emak Wajib Catat! Pedagang Jujur Ini Bongkar Cara Rebus Bakmie Jawa Anti Lembek Tekstur Pas, 'Kalau Sudah Gini Langsung Angkat'

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021) lalu.

Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan Gula konsumsi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Batal Terapkan PPN Sembako hingga Sekolah"