- Beras Basmati
- Beras Shirataki
- Daging sapi Kobe
- Daging sapi Wagyu.
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, komoditas premium itu berharga 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako biasa.
Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN.
Hal tersebut pun berlaku bagi daging sapi yang bukan kelas premium.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021) lalu.
Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan Gula konsumsi.