Dibongkar Pedagang Bakso Langganan, Bukan Micin! Ternyata Begini Cara Buat Kuah Bakso yang Super Gurih, Rahasianya Cuma Pakai Ini!

By Virny Apriliyanty, Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:25 WIB
Bakso ()

Lantas, lebih enak mana antara kaldu tulang dan kaldu daging?

Jawabannya tentu sesuai dengan selera Sase Lovers.

Waspada Bakso Gunakan Tawas

Tim Subdit Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menggerebek sebuah pabrik pembuatan bakso yang mengandung bahan berbahaya, di Kampung Parakansalak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (16/6/2016).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 karung berisi tawas, ribuan bungkus baso berbagai merk, empat jerigen berisi cairan karamel, dan alat pembuatan bakso.

Baca Juga: Air Dispenser Bau dan Tak Enak Jadi Masalah, Cuma Pakai Bahan Dapur Ini Semua Bisa Diatasi Sendiri, Hasilnya Bak Baru Beli

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Dharma Pongrekun mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada pabrik pembuatan bakso yang menggunakan bahan berbahaya di daerah tersebut.

Cara Membedakan Bakso Sapi dan Babi Cuma dari Tampilannya, Jangan Mau Ditipu Pedagang!

Dharma menjelaskan, pabrik itu memproduksi bakso dengan mencampurkan tawas dan cairan pewarna karamel.

Tawas ini digunakan untuk merendam bakso agar awet berhari-hari.

"Kami amankan bahan pembuat bakso, yaitu tawas dan cairan pewarna karamel. Kita juga amankan daging sapi impor yang tidak layak konsumsi untuk bahan dasarnya," ucap Dharma, di Bogor, Jumat (17/6/2016).

Dirinya menambahkan, pabrik bakso itu sudah beroperasi sejak tahun 2012. Dalam sehari, lanjut Dharma, pabrik seluas sekitar 1,5 hektar ini bisa memproduksi bakso sebanyak 1,5 ton.

"Bakso-bakso ini mereka distribusikan ke pasar-pasar tradisional dan supermarket di wilayah Jabodebek. Tapi mengingingat produksinya sangat besar, kemungkinan bisa juga sampai ke wilayah lain," ucapnya.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HS (56) yang merupakan pemilik dari pabrik bakso tersebut.

"Pelaku kami jerat Pasal 71 ayat 2 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 4 miliar," kata dia.

Baca Juga: Yang Punya Motor, Coba Taruh Ampas Kopi di Bagian Ini, Jangan Kaget Kalau Hal Menakjubkan Ini Akan Terjadi, Pasti Melongo Lihatnya!

"Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih pangan jelang Lebaran dan lebih cermat membeli tidak hanya di pasar tradisional tapi juga di supermarket," tambahnya.

Polisi kini masih terus melakukan koordinasi terutama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan bakso berbahaya itu.