Tarif Listrik Naik Bukan Buat Semua Golongan, ini Daftar Tarif Listrik per kWh di Tahun 2022, Jangan Sampai Salah Baca

By Marcel Mariana, Rabu, 22 Juni 2022 | 06:28 WIB
Jangan sampai tagihan bengkak suami marah besar, inilah daftar tarif listrik per kWh di tahun 2022 (Kompas)

Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.

Berikut 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:

1. Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

2. Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

3. Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

4. Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

5. Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Baca Juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak Sampai Rp 68 Juta, Begini 5 Trik Hemat Listrik di Rumah, No. 3 Paling Gampang Ditiru

Sementara itu, golongan tarif listrik subsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi 2022 akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.

Itulah perhitungan tarif listrik per kWh untuk listrik subsidi.