Tarif Listrik Naik Bukan Buat Semua Golongan, ini Daftar Tarif Listrik per kWh di Tahun 2022, Jangan Sampai Salah Baca

By Marcel Mariana, Rabu, 22 Juni 2022 | 06:28 WIB
Jangan sampai tagihan bengkak suami marah besar, inilah daftar tarif listrik per kWh di tahun 2022 (Kompas)

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Itulah perhitungan tarif listrik per kWh untuk listrik subsidi.Itulah perhitungan tarif listrik per kWh untuk listrik subsidi.

Baca Juga: Tiap Hari Pakai Rice Cooker Tapi Kok Gak Tau? Cuma Lakukan Cara Mudah Ini Ternyata Bisa Bikin Listrik Jadi Irit, Pengeluaran Gak Bakal Membengkak!

Kenaikan tarif listrik 2022

Kenaikan tarif listrik 2022 diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Artinya, perhitungan tarif dasar listrik 2022 yang dikenakan tidak berubah.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya: