Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan direncanakan akan berlaku sebelum 1 Januari 2023 seperti diberitakan oleh Kompas.
“Untuk rencananya (diterapkan) sebelum 1 Januari 2023,” kata Muttaqien, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Muttaqien menjelaskan, diterapkannya kebijakan ini sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang SJSN, untuk terpenuhinya prinsip ekuitas di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Selanjutnya, kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik,” papar dia.
Menurut dia, kelas standar tidak berarti kelas minimal, melainkan membuat kelas yang terstandarisasi untuk semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi indikator atau kriterianya akan sama dan berlaku untuk RS yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien.
Ia menambahkan, untuk menuju prinsip ekuitas, maka manfaat medis maupun non medis peserta JKN sama.
Baca Juga: Waspada, Kalau Temukan Ciri Ini Di WhatsApp Ternyata Bisa Jadi Tanda Kena Hack
Apakah bisa mengajukan fasilitas tambahan atau naik kelas?
Muttaqien menyampaikan, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya. Namun, peserta harus membayar biaya selisih secara mandiri.
“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.
Muttaqien menuturkan, akan dilakukan uji coba penerapan KRI JKN di tahun 2022.