Bikin Shock yang Pakai BPJS! Kelas BPJS Bakal Digabung Mulai Bulan Depan, Ingin Layanan Lebih Harus Pakai Asuransi Tambahan

By Amelia Pertamasari, Selasa, 21 Juni 2022 | 18:43 WIB
Rencana kelas BPJS dilebur mulai bulan Juli 2022 dan aturan bagi masyarakat yang ingin naik kelas. (Shinta Dwi Ayu/ Nakita.id)

“Uji coba penting sebelum dapat diterapkan secara nasional, karena perubahan KRI JKN ini merupakan perubahan yang cukup fundamental dalam perbaikan ekosistem JKN ini. Sehingga kebijakan ini dapat diterima stakeholder dan mampu laksana,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, kementerian atau lembaga terkait tengah menyiapkan desain berlakunya kelas standar ini, agar dapat dilaksanakan dengan baik.

Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.

Baca Juga: Nyesel Kalau Tidak Mau Lihat, Ternyata Begini Cara yang Aman Makan Seafood Sehingga Tidak Buat Kolestrol Jahat Naik

Nantinya, kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.