SajianSedap.com - Masyarakat saat ini mulai risau dengan kebijakan baru BPJS yang akan segera diluncurkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sendiri berencana menghapuskan tingkatan kelas.
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Namun memang belum dipastikan kapan persisnya KRIS mulai dijalankan, begitu juga dengan besaran iuran yang nantinya akan dikenakan.
Hal ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan bagi masyarakat.
Salah satunya adalah apakah bisa mendapatkan layanan lebih menggunakan kelas BPJS ini atau adakah ketentuan lainnya.
KRIS sendiri merupakan fasilitas rawat inap dimana semua pasien mendapatkan fasilitas yang sama, sekalipun di rawat di rumah sakit yang berbeda.
Namun, tentunya bagi sebagian kalangan ingin mendapatkan pelayanan yang lebih bukan?
Nah, berikut ini ada penjelasan bagaimana peserta BPJS yang ingin mendapatkan layanan lebih setelah aturan kelas BPJS dilebur resmi diberlakukan.
Rencana Peleburan Kelas BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan kebijakan kelas tunggal pada pelayanannya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan direncanakan akan berlaku sebelum 1 Januari 2023 seperti diberitakan oleh Kompas.
“Untuk rencananya (diterapkan) sebelum 1 Januari 2023,” kata Muttaqien, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Muttaqien menjelaskan, diterapkannya kebijakan ini sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang SJSN, untuk terpenuhinya prinsip ekuitas di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Selanjutnya, kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik,” papar dia.
Menurut dia, kelas standar tidak berarti kelas minimal, melainkan membuat kelas yang terstandarisasi untuk semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi indikator atau kriterianya akan sama dan berlaku untuk RS yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien.
Ia menambahkan, untuk menuju prinsip ekuitas, maka manfaat medis maupun non medis peserta JKN sama.
Baca Juga: Waspada, Kalau Temukan Ciri Ini Di WhatsApp Ternyata Bisa Jadi Tanda Kena Hack
Apakah bisa mengajukan fasilitas tambahan atau naik kelas?
Muttaqien menyampaikan, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya. Namun, peserta harus membayar biaya selisih secara mandiri.
“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.
Muttaqien menuturkan, akan dilakukan uji coba penerapan KRI JKN di tahun 2022.
“Uji coba penting sebelum dapat diterapkan secara nasional, karena perubahan KRI JKN ini merupakan perubahan yang cukup fundamental dalam perbaikan ekosistem JKN ini. Sehingga kebijakan ini dapat diterima stakeholder dan mampu laksana,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, kementerian atau lembaga terkait tengah menyiapkan desain berlakunya kelas standar ini, agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Nantinya, kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.