Full Pelayanan Gratis Pakai BPJS, Ibu Hamil Bisa Periksa Kehamilan dari USG Hingga Persalinan Tanpa Bayar Apapun, Cek Syaratnya

By Amelia Pertamasari, Jumat, 24 Juni 2022 | 17:40 WIB
Prosedur pelayanan kesehatan ibu hamil menggunakan BPJS untuk periksa kehamilan hingga bersalin. ()

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.

Baca Juga: Malu Kalau Tuanya Cuma Duduk di Kursi Goyang, Coba Rebus Daun Salam dan Minum Airnya Setiap Hari, BPJS Gak Bakal Kepakai

Ulasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS. Itulah biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022.

Sementara itu, untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.