Full Pelayanan Gratis Pakai BPJS, Ibu Hamil Bisa Periksa Kehamilan dari USG Hingga Persalinan Tanpa Bayar Apapun, Cek Syaratnya

By Amelia Pertamasari, Jumat, 24 Juni 2022 | 17:40 WIB
Prosedur pelayanan kesehatan ibu hamil menggunakan BPJS untuk periksa kehamilan hingga bersalin. ()

Bisakah menggunakan layanan USG kehamilan menggunakan BPJS?

Pemeriksaan kehamilan dengan alat USG menjadi layanan primer di beberapa fasilitas kesehatan.

Upaya ini akan membantu masyarakat yang selama ini sulit menjangkau pelayanan USG dan tentunya berdampak pada kualitas ibu dan bayi yang akan dilahirkan.

Baca Juga: Malu Kalau Tua Nanti Sakit-sakitan, Coba Mulai Sekarang Rajin Rebus Kangkung Lalu Minum Airnya, Sampai Tua BPJS Tidak Bakal Terpakai

Layanan USG dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan jika ada indikasi medis dan disarankan langsung oleh dokter untuk melakukan USG  dan bukan merupakan keinginan sendiri.

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 (fasilitas kesehatan tingkat 1), dan dilakukan pada Faskes yang bekerja sama dengan BPJS.

Namun, jika USG atas keinginan sendiri dan tidak terdapat indikasi medis, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS.

Sehingga pada kondisi ini Ibu harus membayar sendiri biaya USG yang hendak dilakukan.

Tapi jangan khawatir, sebab cek rutin kehamilan, USG (dengan rujukan), hingga biaya persalinan maupun caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan seperti yang telah disebutkan di atas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan