Syarat Melahirkan Lewat Operasi Caesar dengan BPJS
Dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, melahirkan melalui operasi caesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, biaya dapat ditanggung selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Operasi caesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter.
Jika sudah sesuai, BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya.
BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi caesar hanya jika ada kondisi medis yang mengharuskan peserta JKN-KIS yang bersangkutan menjalani operasi tersebut.
Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan ya.
Jika menurut hasil pemeriksaan dokter seorang peserta JKN-KIS bisa melahirkan normal namun Anda tetap memilih operasi caesar, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Jadi Anda tidak bisa memilih prosedur operasi caesar jika tidak berdasarkan rekomendasi oleh dokter.
Nah selain itu, ada beberapa kondisi ibu maupun yang menjadi syarat operasi caesar dengan BPJS gratis.
Baca Juga: Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Gratis? Simak Berikut Syarat dan Caranya
Kondisi Medis Tertentu untuk Melahirkan dengan BPJS Gratis
- Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
- Janin kekurangan oksigen.
- Cacat lahir pada janin.
- Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
- Penyakit kronis pada ibu dan memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.
- Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
- Masalah pada plasenta.
- Kehamilan kembar.
- Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
Baca Juga: Harus Tahu! Begini Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah Secara Online dan Offline