Banyak yang Masih Belum Tahu, Ini Cara Rawat Jalan di IGD Pakai BPJS Gratis

By Laksmi Pradipta Amaranggana, Jumat, 2 September 2022 | 06:50 WIB
Inilah cara rawat jalan IGD pakai BPJS gratis tanpa biaya sepeserpun (RS Permata Hati)

SajianSedap.com – Banyak orang belum tahu cara rawat jalan di IGD pakai BPJS gratis.

Padahal cara rawat jalan di IGD pakai BPJS gratisini sangat mudah lho.

cara rawat jalan di IGD pakai BPJS gratis juga sangat berguna.

Apalagi kalau cara rawat jalan di IGD pakai BPJS gratis dipakai disituasi yang genting.

Pasti Anda akan merasakan berbagai manfaatnya.

Namun sayangnya informasi tentang cara rawat jalan di IGD pakai BPJS gratis ini masih sangat minim.

Tapi sekarang Anda bisa memanfaatkannya secara maksimal.

Sase Lovers nggak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun lho!

Tinggal lakukan saja beberapa caranya dan pulang dengan sehat tanpa biaya.

Ingin tahu bagaimana cara rawat jalan di IGD pakai BPJS gratis?

Simak terus artikel berikut ini ya.

Baca Juga: Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Gratis, Simak Cara dan Syaratnya

Ketentuan Rawat Jalan di IGD Pakai BPJS

Cara rawat jalan di IGD pakai BPJS gratis ini sama sekali nggak susah kalau ikuti kriteria dan prosedur

Dilansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Adapun kriterianya sebagai berikut:

- Mengancam nyawa,

- Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan,

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi,

- Adanya penurunan kesadaran,

- Adanya gangguan hemodinamik,

- Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

Baca Juga: Tanpa Keluar Biaya Sepeserpun, Ini Lho Cara Operasi Caesar Pakai BPJS Gratis untuk Ibu Hamil

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.

Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Lalu bagaimana prosedur pelayanannya?

Prosedur Pelayanan BPJS Gratis di IGD

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.

2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Artikel berlanjut setelah video berikut.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Layanan KB yang Ditanggung BPJS Gratis dari Pemerintah

Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

3. Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

4. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan.

Artinya Anda bersedia untuk menanggung biaya pelayanan selanjutnya.

Nah itu dia cara rawat jalan di IGD pakai BPJS gratis.

Sekarang tak perlu khawatir lagi ya ketika akan berobat ke IGD.

Semoga membantu ya.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Baca Juga: Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Gratis? Simak Berikut Syarat dan Caranya