1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.
Kondisi yang termasuk gawat darurat dalam layanan ambulans darurat
- Kondisi gawat darurat atau membutuhkan pertolongan medis segera mungkin.
- Tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh).
- Penurunan kesadaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS