Jarang yang Tahu, Pengobatan Stroke Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

By Amelia Pertamasari, Kamis, 15 September 2022 | 19:47 WIB
Syarat dan cara perawatan penyakit stroke gratis dengan BPJS Kesehatan. ()

SajianSedap.com - Banyak orang yang belum tahu bahwa pengobatan stroke dapat dilakukan secara gratis dengan BPJS Kesehatan.

Melalui Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pasien stroke dapat berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan.

Jadi untuk lebih jelasnya soal berobat dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang cara dan syarat pengobatan stroke gratis dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan Pengobatan Stroke Gratis dengan BPJS Kesehatan

Penyakit stroke sendiri merupakan salah satu penyakit yang paling ditakuti dimana kondisi yang terjadi ketika pasokan darah ke otak terganggu atau berkurang akibat penyumbatan.

Stroke dapat menyebabkan berbagai macam komplikasi bila tidak segera ditangani, dan sebagian besar komplikasi tersebut berakibat fatal.

Juga, stroke sampai hari ini masih menjadi penyakit yang membawa kecacatan tertinggi, hingga ke depannya membutuhkan biaya yang sangat mahal.

Penyakit ini harus segera membutuhkan serangkaian perawatan dan pengobatan agar pasien dapat sembuh.

Melalui serangkaian perawatan stroke inilah, pasien stroke bisa tetap hidup dan kemungkinan sembuh juga besar jika ditangani lebih awal.

Dilansir dari Kompas, penyakit stroke merupakan salah satu penyakit kronis yang biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan, BPJS menanggung semua manfaat semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.

Penyakit yang termasuk dalam pengelompokan kronis pada program BPJS antara lain jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Baca Juga: Tanpa Keluar Uang Sepeserpun, Begini 1 Syarat untuk Bisa Operasi Batu Empedu Gratis Pakai BPJS