Jarang yang Tahu, Pengobatan Stroke Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

By Amelia Pertamasari, Kamis, 15 September 2022 | 19:47 WIB
Syarat dan cara perawatan penyakit stroke gratis dengan BPJS Kesehatan. ()

SajianSedap.com - Banyak orang yang belum tahu bahwa pengobatan stroke dapat dilakukan secara gratis dengan BPJS Kesehatan.

Melalui Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pasien stroke dapat berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan.

Jadi untuk lebih jelasnya soal berobat dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang cara dan syarat pengobatan stroke gratis dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan Pengobatan Stroke Gratis dengan BPJS Kesehatan

Penyakit stroke sendiri merupakan salah satu penyakit yang paling ditakuti dimana kondisi yang terjadi ketika pasokan darah ke otak terganggu atau berkurang akibat penyumbatan.

Stroke dapat menyebabkan berbagai macam komplikasi bila tidak segera ditangani, dan sebagian besar komplikasi tersebut berakibat fatal.

Juga, stroke sampai hari ini masih menjadi penyakit yang membawa kecacatan tertinggi, hingga ke depannya membutuhkan biaya yang sangat mahal.

Penyakit ini harus segera membutuhkan serangkaian perawatan dan pengobatan agar pasien dapat sembuh.

Melalui serangkaian perawatan stroke inilah, pasien stroke bisa tetap hidup dan kemungkinan sembuh juga besar jika ditangani lebih awal.

Dilansir dari Kompas, penyakit stroke merupakan salah satu penyakit kronis yang biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan, BPJS menanggung semua manfaat semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.

Penyakit yang termasuk dalam pengelompokan kronis pada program BPJS antara lain jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Baca Juga: Tanpa Keluar Uang Sepeserpun, Begini 1 Syarat untuk Bisa Operasi Batu Empedu Gratis Pakai BPJS

Seperti diberitakan oleh BPJS-Kesehatan, perawatan penyakit stroke yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, penderita stroke harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Itulah hal utama yang berlaku sebagai syarat pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.

Prosedur Pelayanan dengan BPJS Kesehatan

Adapun prosedur pelayanan berobat untuk perawatan stroke gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sekarang Operasi Penggantian Sendi Lutut Gratis dengan BPJS, Sembuh Tanpa Keluar Uang Sepeserpun

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi darurat

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Baca Juga: Gak Keluar Uang Sepeser Pun! Begini Mengobati Hepatitis C Gratis dengan BPJS, Yuk Simak Cara dan Prosedurnya