Jarang yang Tahu, Pengobatan Stroke Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

By Amelia Pertamasari, Kamis, 15 September 2022 | 19:47 WIB
Syarat dan cara perawatan penyakit stroke gratis dengan BPJS Kesehatan. ()

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi darurat

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Baca Juga: Gak Keluar Uang Sepeser Pun! Begini Mengobati Hepatitis C Gratis dengan BPJS, Yuk Simak Cara dan Prosedurnya