Besaran subsidi dana untuk alat kesehatan berupa alat bantu dengar diberlakukan sama untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, baik kelas 1, 2, ataupun 3.
Ditetapkan bahwa batas harga alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp 1.000.000.
Jika harga alat bantu yang dipilih melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan.
2. Klaim lima tahun sekali
Subsidi dana untuk klaim alat bantu dengar untuk peserta BPJS tidak bisa dilakukan sesering mungkin.
Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan alat bantu dengar dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam lima tahun sesuai indikasi medis.
Prosedur Mendapatkan Alat Bantu Dengar dari BPJS Kesehatan
Adapun syarat pertama agar bisa melakukan klaim alat kesehatan adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim alat kesehatan.
1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
2. Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) kepada petugas puskesmas.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cabut Gigi Susu Gratis dengan BPJS, Para Orang Tua Perlu Pahami
3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.