SajianSedap.com - Pemilik asuransi kesehatan pemerintah jangan sampai telat bayar BPJS Kesehatan.
Pasalnya, ada beberapa dampak negatif jika Anda telat bayar BPJS Kesehatan.
Bahkan Anda bisa terkena denda jika telat bayar BPJS Kesehatan.
Tentunya jangan sampai jika iuran BPJS Anda telat dibayar, bisa mengganggu layanan kesehatan Anda.
Anda tentu bingung bukan berapa denda telat bayar BPJS Kesehatan?
Perlu diketahui ada beberapa kriteria ketika Anda dikenai denda lantaran telat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
Maka dari itu selalu cek iuran atau tagihan BPJS Kesehatan Anda setiap bulan.
Ya kini dengan adanya BPJS kesehatan, masyarakat dimudahkan dengan berbagai layanan kesehatan gratis.
Dari mulai cek kesehatan hingga berbagai pengobatan.
Namun ingat, jangan sampai iuran BPJS Anda telat dibayar.
Jika telat, salah satu dampaknya rupanya BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan sementara.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar, Simak Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dengan BPJS
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.
Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.
Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.
"Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
Baca Juga: Cara Mengobati Asam Lambung Kronis Gratis dengan BPJS, Syaratnya Mudah dan Anti Ribet
Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
Sebagai contoh, ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran selama 20 bulan.
Maka, saat status kepesertaannya diaktifkan kembali dan ia harus melakukan rawat inap, harus membayar denda sebesar: 5 persen dari tarif INAC-CBG atau tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 20 bulan.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Tunggakannya
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi.
Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).
Berikut beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan atau cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP:
1. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via Mobile JKN
Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna JKN-KIS.
Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan.
Mulai dari mengecek iuran (cek tagihan BPJS Kesehatan) hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store.
Baca Juga: Semua Biaya Ditanggung, Begini Syarat-syarat untuk Operasi Katarak Gratis Pakai BPJS, Catat!
- Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
- Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa klik menu 'Premi' Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.
2. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via SMS
Selanjutnya, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS.
Layanan ini merupakan layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singat dengan memanfaatkan sistem informasi.
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet.
Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.
Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.
Anda juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan. Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.
3. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via WA
Selain itu, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA.
Kini BPJS Kesehatan telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.
Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400.
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:
- Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400.
- Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIK.
- Balas dengan ketik angka "2" atau menu.
- Cek Tagihan Iuran Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir).
- Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya