Yang Punya Motor, Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari Ternyata Harus Bayar Segini, Jangan Sampai Terlambat!

By Idam Rosyda, Selasa, 20 September 2022 | 15:50 WIB
jumlah denda telat bayar pajak motor 1 hari (freepik/wayhomestudio dan Kompas/Gilang)

Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:

[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.

Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.

Maka penghitungannya:

=[Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

=[Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000

= Rp 37.208

Baca Juga: Sujud Sukur Bayar Tagihan Jadi Murah, Cukup Lakukan Cara Ini Bisa Bikin Listrik Tetap Irit Saat Lagi Pakai Mesin Cuci, Catat Caranya!

Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 37.208.