Yang Punya Motor, Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari Ternyata Harus Bayar Segini, Jangan Sampai Terlambat!

By Idam Rosyda, Selasa, 20 September 2022 | 15:50 WIB
jumlah denda telat bayar pajak motor 1 hari (freepik/wayhomestudio dan Kompas/Gilang)

Bagaimana jika telat bayar pajak lebih dari 1 tahun?

Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.

Maka penghitungannya adalah:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000 Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.

Nah itulah denda telat bayar pajak motor 1 hari yang ternyata sudah masuk hitungan satu bulan.

Sekali lagi setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.

Anda bisa mengecek di SAMSAT terdekat untuk mengetahui besaran denda telat bayat PKB.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Baca Juga: Dikira Bayar Klinik Mahal, Padahal Pori-pori Besar Bisa Kempes Pakai Bawang Putih yang Dicampur dengan 1 Bahan Ini, Cuma 2 Menit!